PERSYARATAN BEASISWA KIP TAHUN 2021
Bagi mahasiswa STAI At Taqwa Bondowoso yang berminat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi beasiswa tersebut, harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam petunjuk teknis (JUKNIS) sebagaimana diedarkan melalui KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2581 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2021
B. MEKANISME PENDAFTARAN
Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (Disiapkan kampus);
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
c. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
e. Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
f. Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
g. Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
h. Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 7).
i. Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1). 3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP (Disiapkan kampus).
C. MEKANISME SELEKSI
1. Calon Penerima Program KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;
2. PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi angkatan 2020 dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
b. Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi angkatan 2019 dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
c. Jika kuota pada poin a dan b belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
d. Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.
e. Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswa lainnya;
3. Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah disimpan oleh PTP;
4. Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.
C. MEKANISME PENETAPAN
1. Rektor/Ketua PTP menetapkan melalui surat Keputusan dan mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuliah sesuai kuota yang telah ditetapkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
2. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (bagi PTKIS).
Untuk keterangan lebih lengkap silahkan download syarat dan ketentuan di bawah ini :