ALHAMDULILLAH…STAI AT TAQWA RAIH AKREDITASI INSTITUSI B

Akreditasi Institusi

Hasil penilaian tim asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada STAI At Taqwa Bondowoso akhirnya keluar dengan hasil yang baik. Surat keputusan BAN PT nomor 98/SK/BAN-PT/Ak/PKP/PT/IV/2020 itu telah diterima oleh kampus santri tersebut. Hasilnya, STAI At Taqwa memperoleh akreditas institusi dengan nilai B.Hal tersebut menjadi kabar menggembirakan untuk civitas akademik serta Alumni STAI At Taqwa. Pasalnya, manfaat akreditasi Perguruan Tinggi (akreditasi institusi) sangat besar manfaatnya. Salah satunya yaitu memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.

Tak heran, bila salah satu syarat melamar menjadi ASN (PNS) harus menyertakan sertifikat akreditasi institusi. Tentunya semakin tinggi hasil penilaian dari BAN PT semakin besar jaminan mutu yang telah dilakukan.Karena, akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen dalam hal ini BAN-PT. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja. Pada pembukaan buku naskah akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi, dijelaskan bahwa akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh team asesor yang terdiri atas pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.

Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Capaian tersebut cukup memuaskan mengingat keluarga besar At Taqwa termasuk STAI At Taqwa yang telah lama mendambakan kenaikan great tersebut. Kampus yang masuk akreditasi B adalah yang mendapatkan nilai antara 301 – 360. Untuk 361 keatas masuk akreditasi A. penilaian yang dilakukan meliputi jumlah dosen atau tenaga pendidik, keadaan mahasiswa, koordinasi pelaksanaan pendidikan, sarana prasarana, serta kesiapan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga dari kampus tersebut.

Proses persiapan dan  keputusan pengajuan akreditasi institusi yang dilakukan oleh Kampus Santri ini telah dipersiapan dengan matang dan tepat. Selama ini, prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) juga sudah terakreditasi B demikian prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) juga sudah terakreditasi.  Meski demikian, STAI At Taqwa tidak cukup berpuas diri dengan capaian tersebut. Ke depan, harus terus menambah akreditasi prodi dan institusi untuk lebih baik. Tentu proses layanan, Tridharma Perguruan Tinggi dan Mutu Alumni harus tetap terkendali dengan baik. Sehingga, penilaian terhadap kampus tersebut bisa semakin baik.

Categories: KELEMBAGAAN